Correct Article 11
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan analisis risiko;
b. pelaksanaan investasi;
c. penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi;
d. pengawasan; dan
e. divestasi.
Your Correction
