Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk: a. investasi surat berharga; dan/atau b. investasi langsung. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau b. investasi dengan cara pembelian surat utang. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau b. investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya. (4). Investasi . . . (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction