Correct Article 3
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a. investasi surat berharga; dan/atau
b. investasi langsung.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
b. investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau
b. investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.
(4). Investasi . . .
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
