Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction