Correct Article 38
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(2) Dana investasi pemerintah yang ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib dibukukan ke dalam Rekening Induk Dana Investasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(3) Biaya operasional badan investasi pemerintah menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal pendapatan dari hasil pelaksanaan perjanjian investasi belum dapat menutup biaya operasional badan investasi pemerintah.
Your Correction
