Correct Article 37
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab dewan pengawas tersebut dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah.
Your Correction
