Correct Article 35
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.
Your Correction
