Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepala dan pegawai badan investasi pemerintah dilarang terafiliasi dengan badan usaha yang menjadi penerima investasi pemerintah.
Your Correction
Kepala dan pegawai badan investasi pemerintah dilarang terafiliasi dengan badan usaha yang menjadi penerima investasi pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion