Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala badan investasi pemerintah, komite investasi pemerintah dan/atau dewan pengawas serta pegawai badan investasi pemerintah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. (2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction