Correct Article 10
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Sumber dana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
