Correct Article 9
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Sumber dana investasi dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu;
c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola pemerintah;
dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
Pasal 10 . . .
Your Correction
