Correct Article 8
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pembelian surat berharga yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Your Correction
