Correct Article 6
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lembaga pembiayaan bersangkutan bagi kegiatan usaha masyarakat.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. investasi pada lembaga pembiayaan bank;
b. investasi pada lembaga pembiayaan non bank; dan
c. koperasi.
Your Correction
