Correct Article 5
PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan jasa pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. layanan transportasi;
b. layanan jalan tol;
c. layanan pengairan;
d. layanan telekomunikasi;
e. layanan energi;
f. layanan air bersih;
g. layanan limbah; dan
h. layanan minyak dan gas bumi.
Pasal 6 . . .
Your Correction
