Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi meliputi: a. pengembangan jasa pelayanan umum; b. pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat; c. pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau d. pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah. (2) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghasilkan manfaat investasi yang terukur bagi pemerintah.
Your Correction