Correct Article 36
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
