Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006. (2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.
Your Correction