Correct Article 35
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.
Your Correction
