Correct Article 32
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Your Correction
