Correct Article 21
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas.
Your Correction
