Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction