Correct Article 18
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction
