Correct Article 17
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III.a koreksi lain berdasarkan SAP.
Your Correction
