Correct Article 14
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction
