Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction