Correct Article 10
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction
