Correct Article 6
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction
