Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pemerintah pusat; b. Pemerintah daerah; c. Kementerian Negara/Lembaga; dan d. Bendahara Umum Negara. (2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Your Correction