Correct Article 3
PP Nomor 8 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Pemerintah pusat;
b. Pemerintah daerah;
c. Kementerian Negara/Lembaga; dan
d. Bendahara Umum Negara.
(2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Your Correction
