Correct Article 34
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Current Text
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.
Your Correction
