Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Your Correction