Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Your Correction