Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.
Your Correction