Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction