Correct Article 20
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IIa.
(2) Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Badan, dan Sekretaris DPRD di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IIb.
(3) Kepala Kantor, Camat, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IIIa.
(4) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, Sekretaris Camat, Lurah, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IVa.
(5) Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan Eselon IVb.
Your Correction
