Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak- banyaknya 2 (dua) Sub Bagian. Bagian ...
Your Correction