Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : a. fasilitas ... a. fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten/Kota; c. pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota.
Your Correction