Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Teknis Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya. (3) Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Propinsi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (5) Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah. (6) Lembaga … (6) Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan). (7) Pada Lembaga Teknis Daerah Propinsi, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah Propinsi tersebut yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota.
Your Correction