Correct Article 5
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Dinas Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
(3) Tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas yang bersesuaian.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dinas Daerah Propinsi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c. pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
(5) Dinas Daerah Propinsi sebanyak-banyaknya terdiri dari 10 (sepuluh) Dinas.
(6) Dinas Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 (empat belas) Dinas.
(7) Untuk melaksanakan kewenangan Propinsi di Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Propinsi yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
(8). Unit ...
(8) Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kewenangan Propinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada Propinsi dalam rangka dekonsentrasi.
(9) Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), merupakan bagian dari Dinas Daerah Propinsi.
Your Correction
