Correct Article 28
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
