Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan Keputusan Penjabat Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 28 ...
Your Correction