Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengecualian terhadap organisasi Perangkat Daerah dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction