Correct Article 25
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara melakukan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
