Correct Article 13
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Propinsi merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Propinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Propinsi.
(2) Sekretariat DPRD Propinsi mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Propinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (2), Sekretariat DPRD Propinsi menyelenggarakan fungsi :
a. fasilitasi rapat anggota DPRD Propinsi;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Propinsi;
c. pengelolaan tata usaha DPRD Propinsi.
Your Correction
