Correct Article 8
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.
Your Correction
