Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.
Your Correction