Correct Article 9
PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Current Text
Di samping gaji pokok kepada Hakim diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
