Correct Article 4
PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Current Text
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
