Correct Article 3
PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
