Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan jabatan dan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction