Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Departemen yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar. b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ditetapkan sebagai Otorita Keilmuan (Scientific Autority).
Your Correction