Correct Article 65
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini :
a. Departemen yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ditetapkan sebagai Otorita Keilmuan (Scientific Autority).
Your Correction
