Correct Article 64
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62 dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut dirampas untuk negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62 dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.
Your Correction
