Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa melakukan peragaan satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihukum karena melakukan percobaan perbuatan perusakan lingkungan hidup. (2) Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi, dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Your Correction