Correct Article 58
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan serta merta dapat dikenakan denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dengan serta merta dapat dihukum pembekuan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) sewaktu-waktu atas pertimbangan Menteri, dapat dikenakan pencabutan izin usaha.
Your Correction
